Elpagar menjalankan program kerja terbaru yang berfokus pada Pemulihan Ruang Hidup Masyarakat Adat di Kalimantan Barat dimulai pada tahun 2021. Elpagar akan melakukan kegiatan pendampingan di beberapa desa terkait dukungan untuk kelompok masyarakat adat memulihkan ruang hidupnya yang telah dikelola turun temurun dan juga telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan dan atau hak guna usaha perusahaan. Pada kegiatan ini juga Elpagar berupaya mendorong peningkatan kesadaran publik terhadap hak kelompok masyarakat disabilitas mendapatkan akses dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Program ini dilaksanakan di empat desa, yakni tiga desa di kabupaten Sanggau (Subah, Menyabo, Empodis) dan satu desa di kabupaten Sintang (desa Kelam Sejahtera).

Masing-masing desa didampingi oleh tim Elpagar yang sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan pengumpulan data terkait informasi keempat desa tersebut. Mulai dari mendata batasan wilayah desa, potensi, hingga permasalahan desa. Sehingga di dapat beberapa informasi desa. Pada kabupaten Sanggau ada desa Subah di kecamatan Tayan Hilir, desa Menyabo di Tayan Hulu, desa Empodis di kecamatan Bonti, dan di kabupaten Sintang ada desa Kelam Sejahtera, kecamatan Kelam Permai. Secara umum, geografis alam dari empat desa ini memiliki banyak kesamaan, sehingga hasil hutan bukan kayu (HBBK), pertanian dan perikanannya juga tidak jauh berbeda. Pada empat desa ini terdapat bukit, air terjun, mata air bersih, dan khususnya desa Subah berada di tepian dua danau besar. Kesamaan hasil alam empat desa ini antara lain rotan, gaharu, madu kelulut, durian, kunyit, ikan lais, ikan toman, dan lainnya.


Tim Elpagar mengadakan kampung meeting sebagai salah satu agenda silaturahmi agar terjalin keakraban antara tim Elpagar dengan masyarakat di empat desa tersebut sekaligus berdiskusi serta bertukar cerita dengan masyarakat mengenai permasalahan yang ada pada masing- masing desa. Misalnya salah satu permasalahan yang terjadi di desa Menyabo yaitu adanya indikasi pencemaran air sungai dari aktivitas perkebunan. Ada pula di desa Subah yang dikelilingi oleh beberapa perusahaan tambang dan perkebunan, dimana permasalahan batas wilayah desa dan perusahaan belum sinkron dan lengkap secara administratif. Tak jauh berbeda dengan desa Empodis, informasi dan sosialisasi perusahaan perkebunan kepada desa terbilang minim, sehingga terjadi tumpang tindih lahan maupun kegiatan perusahaan di sekitar kawasan desa. Pada desa Kelam Sejahtera, salah satu permasalahannya pada skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dimana hasil pengajuan lahan pertanian meleset dari pengajuan awal oleh desa Kelam Sejahtera. Proses pendampingan oleh Elpagar pada setiap desa diupayakan secara maksimal supaya memberikan pembelajaran bersama untuk mencapai output yang baik dan cakupan potensi yang lebih luas lagi.



Leave a Reply